KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meresposn perihal pernyataan dalam persidangan kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya, dalam persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan, menyerahkan uang sejumlah Rp 27 miliar kepada seseorang yang bernama Dito Ariotedjo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan untuk memperkuat pembuktian.
Menpora Dito Ariotedjo Akan Dihadirkan pada Persidangan Kasus BTS 4G Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meresposn perihal pernyataan dalam persidangan kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya, dalam persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan, menyerahkan uang sejumlah Rp 27 miliar kepada seseorang yang bernama Dito Ariotedjo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan untuk memperkuat pembuktian.