KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) pagi. Dito Ariotedjo rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Dito tiba pukul 10.23 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia tampak mengenakan kemeja safari putih dengan celana dan topi hitam. Kepada awak media, Politikus Golkar itu meminta semua menyimak persidangan yang bakal berlangsung.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Disebut Saksi Mahkota Korupsi BTS Terima Dana Miliaran Rupiah “Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Diketahui, Dito Ariotedjo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli dalam sidang yang digelar Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo. Sebagaimana diberitakan, Dito Ariotedjo kerap disebut namanya sebagai pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G. Saksi yang sekaligus juga terdakwa, Irwan Hermawan, sempat mengakui ada aliran dana kepada Dito Ariotedjo tersebut.
Baca Juga: Nama Kemenpora Dito Ariotedjo Disebut di Sidang Korupsi BTS, Kejagung: Kami Cermati Oleh karena itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk menkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebutkan namanya.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa bersama dengan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan
Tipikor, Bakal Bersaksi di Sidang
BTS 4G" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .