Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Klarifikasi Isu Dugaan Aliran Dana Rp 27 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Usai diperiksa, Dito mengatakan, dirinya dari awal ingin secepatnya mengklarifikasi terkait isu aliran dana Rp 27 miliar terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dito menyatakan, dirinya sejak awal ingin secepatnya mengklarifikasi isu tersebut. Ia mengaku memiliki beban moral karena telah diberikan amanah oleh Presiden Jokowi sebagai Menpora.


Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejagung karena sudah memproses secara resmi keterangannya tersebut.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga dan ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat," jelas Dito dalam konferensi pers, Senin (3/7).

Baca Juga: Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, secara tempus delicti, peristiwa tindak pidana terkait pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai paket 5 telah selesai.

Pemanggilan Dito untuk mengklarifikasi isu beredar yang menyebut bahwa Ario Bimo Nandito Ariotedjo menerima aliran dana terkait perkara BTS 4G Kominfo. Informasi yang berkembang itu berdasarkan keterangan dari IH (Irman Hermawan) dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 - 5," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (3/7).

Kuntadi menyatakan, Dito diperiksa selama dua jam dan diberi sebanyak 24 pertanyaan. Dia menyatakan, Kejagung akan bekerja sesuai alat bukti.

"Tapi kalau itu masih bersifat asumsi, tentu saja kami tidak bisa bermain disana," jelas Kuntadi.

Baca Juga: Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat