KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro meminta Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) segera diundangkan. Bambang mengatakan, dasar hukum pembentukan Perpres BRIN adalah UU nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan, BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan (Litbang Kirap) serta invensi dan inovasi nasional.
Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, pemerintah daerah dapat membentuk badan. Hal mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur dalam Peraturan Presiden. “Ini yang menjadi dasar bahwa perpres BRIN harus segera dibentuk untuk bisa melakukan integrasi dari kegiatan litbang jirap serta invensi dan inovasi,” kata Bambang saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (30/3). Bambang menambahkan, integrasi yang dilakukan BRIN adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi biang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. Awal mula pembentukan Kementerian Ristek/BRIN dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 113/P tahun 2019 yang berisi tentang pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara dalam kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019 – 2024. Di mana Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca Juga: Bappenas usul lahan baku sawah dijadikan wakaf untuk cegah alih fungsi lahan Kemudian, untuk bisa membuat kabinet langsung bekerja pada hari pertama, diterbitkan Perpres 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi & Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kedua Perpres tersebut bersifat sementara sampai 31 Desember 2019. Karena bersifat sementara, Kemenristek dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pembahasan untuk membentuk organisasi yang permanen. Sebab itu, pada Oktober 2019 – November 2019, dilakukan pembahasan dan penyusunan rancangan Perpres untuk Kemenristek dan rancangan Perpres BRIN. Hal ini karena Kemenristek merupakan Kementerian yang menjalankan fungsi badan seperti Kementerian ATR/Kepala BPN, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bambang menerangkan, pembahasan struktur organisasi Kementerian Ristek/Kepala BRIN dilakukan dengan Kemenpan RB karena Kemenpan RB yang bertanggungjawab terhadap organisasi pemerintahan. Dalam pembahasannya, Kemenristek/BRIN juga mengundang kementerian lain yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Dari catatan yang kami miliki, Kumham yang meskipun diundang setiap saat, tidak pernah hadir dalam pembahasan (dalam kurun waktu) Oktober 2019 sampai November 2019,” ucap Bambang. Kemudian, pada saat 31 Desember 2019, seharusnya sudah ada Perpres tentang Kemenristek dan Perpres tentang BRIN. Namun belum tercapai kesepakatan antara Menristek/Kepala BRIN dan Menteri PAN RB. Sehingga diputuskan Perpres 73/2019 dan Perpres 74/2019 yang sementara tadi diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Maret 2020 agar organisasi bisa berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi. Setelah arahan presiden, Kemenristek/BRIN dan Kemenpan RB membahas kembali rancangan Perpres Kemenristek dan rancangan Pepres BRIN. Akhirnya tercapai kesepakatan sehingga tanggal 30 maret 2020 sesuai batas akhir perpres perpanjangan tadi maka Presiden menandatangani Perpres tentang Kemenristek dan Perpres tentang BRIN. “Jadi Presiden menandatangani 2 Perpres pada tanggal 30 Maret 2020,” terang dia.
Editor: Anna Suci Perwitasari