KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Rektor Universitas Trisakti Yuswar Zainul Basri menggugat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti. Gugatan tersebut didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Sementara, Selasa (27/3), telah dilangsungkan sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pihak tergugat. Dalam keterangan resmi, Yuswar menyatakan heran terhadap alasan Kementerian memberhentikan wakil rektor.
Menristekdikti digugat wakil rektor Trisakti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Rektor Universitas Trisakti Yuswar Zainul Basri menggugat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti. Gugatan tersebut didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Sementara, Selasa (27/3), telah dilangsungkan sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pihak tergugat. Dalam keterangan resmi, Yuswar menyatakan heran terhadap alasan Kementerian memberhentikan wakil rektor.