KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, menggantikan Dadan Hindayana. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut alasan Presiden memilih Nanik lantaran dianggap sudah memahami seluruh program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, Kepala Negara kerap melakukan monitoring kepada pelaksanaan MBG, termasuk saat Nanik masih menjabat sebagai Wakil BGN.
"Sehingga diyakini beliau (Nanik) sudah cukup waktu untuk memahami seluruh proses atau kegiatan yang berjalan di BGN," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2026). Menurutnya, Nanik dinilai tegas dalam menjelankan standard operating prosedure (SOP) menjaga kualitas makanan, hingga managemen operasional BGN.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Usut Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka "Jadi itu beberapa dasar pertimbangan untuk kita minta ke beliau yang kemudian dibantu oleh dua wakil yang baru untuk sesegera melakukan perbaikan-perbaikan dan pembenahan-pembenahan," terangnya. Lebih lanjut, Prasetyo memastikan Nanik dan dua Wakil BGN yang baru akan dilantik pada pekan depan. Dirinya menegaskan Presiden saat ini masih memberikan waktu bagi pimpinan baru BGN ini agar fokus melakukan proses perbaikan baik secara administratif maupun hukum di BGN. Sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk mengganti Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, juga turut diganti. Kepala Negara kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Adapun posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono.
Baca Juga: Tak Lagi Kejar Target 82,9 Juta Penerima Manfaat, BGN Fokus Perbaikan Kualitas MBG Sehari setelah keputusan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk dan Sonny sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,"kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief. Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia. Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kepala BGN, Menkeu Purbaya Akan Perketat Pengawasan Anggaran MBG Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News