Mensesneg Merespons Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, penyelesaian polemik BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). 

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul sudah dibahas secara lintas sektor dan mulai ditemukan titik temu.

Prasetyo mengatakan, isu penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dibahas pemerintah bersama DPR RI dalam rapat yang digelar Senin (9/2/2026). 


Hasil pembahasan tersebut dinilai cukup konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal.

Baca Juga: Marak Kasus Kepesertaan PBI JKN Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara

“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, sebelum rapat dengan DPR, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memetakan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dari proses tersebut, pemerintah berupaya mencari solusi konkret atas kendala yang muncul dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.

“Tadi pagi diskusinya sangat bagus, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati menjadi kesimpulan rapat dengan DPR,” katanya.

Baca Juga: PBI BPJS KIS Dinonaktifkan Kemensos: Ini Cara Cek Status Aktif atau Tidak

Karena itu, Prasetyo menilai langkah perbaikan bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu Perpres. Apalagi, akar persoalan BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah instansi, yakni BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial (Kemensos), yang saat ini tengah melakukan pembenahan.

Salah satu fokus utama perbaikan adalah penyusunan dan sinkronisasi data kepesertaan. Pemerintah menilai pencatatan yang belum akurat menjadi penyebab utama terjadinya penonaktifan peserta dan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran.

“Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kebijakan bisa dilakukan di BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Karena problemnya muncul dari pencatatan,” ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, dalam proses verifikasi data masih ditemukan peserta dari desil ekonomi 6 hingga desil 10 yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, namun masih tercatat sebagai penerima. Jumlahnya mencapai sekitar 15.000 orang.

Baca Juga: YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan

Sebaliknya, ada pula masyarakat yang seharusnya masuk sebagai penerima bantuan, namun justru belum terdata.

Proses sinkronisasi ini, kata Prasetyo, dilakukan lintas kementerian dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar data penerima bantuan BPJS Kesehatan ke depan lebih akurat dan tepat sasaran.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/09/18355091/mensesneg-minta-solusi-masalah-bpjs-tak-harus-tunggu-perpres-terbit.

Selanjutnya: Saham Big Bank Lesu, Begini Rekomendasi dari Analis

Menarik Dibaca: 10 Jus yang Paling Cepat Turunkan Kolesterol Tinggi, Mau Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News