Mensesneg: Presiden Segera Teken Keppres Pengangkatan Jampidsus Baru



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera rampung setelah sebelumnya posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung telah secara resmi mengusulkan nama calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

"Minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama pejabat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus," ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).


Ia mengatakan usulan tersebut diajukan menyusul pengunduran diri pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilaian Akhir (TPA).

Baca Juga: Istana: Proses Penunjukan Jampidsus Baru Masuk Tahap Akhir

Prasetyo menambahkan, setelah proses tersebut selesai, Presiden akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Jampidsus definitif.

"Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," ujarnya.

Dengan demikian, posisi Jampidsus yang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas diperkirakan segera diisi oleh pejabat definitif dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, posisi Jampidsus sebelumnya dijabat oleh Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri pada 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Pengunduran diri itu terjadi setelah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, digeledah tim gabungan Polri. Belakangan, Febrie juga disebut terseret dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kepolisian.

Baca Juga: Soal Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Begini Kata Sufmi Dasco

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News