KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dibahas untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Prasetyo menegaskan substansi dalam revisi UU No 34 Tahun 2004 ini untu perkuatan TNI sebagai institusi negara dalam melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai masalah di tanah air. "Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan-penugasan, jangan kemudian dinamai sebagai Dwifungsi ABRI, tidak," jelas Prasetyo dijumpai di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/3).
Baca Juga: Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Pertahanan Siber dan Ikut Atasi Narkoba Kemudian, Prasetyo juga menjelaskan alasan mengapa RUU TNI memperluas peran TNI agar bisa menduduki 16 kementerian/lembaga dari yang semula hanya 10 kementerian/lembaga. Dia bilang, hal ini untuk menyesuaian perkembangan yang ada, terlebih saat ini peperangan bukan hanya terjadi di dunia nyata tapi juga ada berperang di wilayah siber. Sementara, Indonesia belum memiliki aturan untuk menyesuaikan perkembangan yang semakin dinamis ini. Melalui RUU TNI, pemerintah berharap bisa ada payung hukum yang jelas. "UU TNI yang lama kan belum mengatur itu, tapi hari ini perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemapuan untuk berperang secara siber juga," ujarnya. Diketahui, Lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut. Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. "Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ucapnya. Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3): 1.Politik dan Keamanan Negara 2.Sekretaris Militer Presiden 3.Pertahanan Negara 4.Intelijen Negara 5.Sandi Negara 6.Lembaga Ketahanan Nasional 7.Dewan Pertahanan Nasional 8.Search and Rescue (SAR) Nasional 9.Narkotika Nasional 10.Mahkamah Agung 11.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 12.Kejaksaan Agung 13.Kemanan Laut 14.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15.Kelautan dan Prikanan 16.Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)