KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut keputusan presiden terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun akan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (29/7) hari ini. Keppres itu akan diteken Jokowi sebelum ia bertolak ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB. "Ya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pagi.
Pratikno menyebut, setelah DPR memberi pertimbangan persetujuan amnesti Baiq Nuril, maka pihaknya segera menyusun draf Keppres. Draf tersebut sudah diajukan ke Presiden hari ini. "Kan (kemarin) weekend, kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja," kata Pratikno. DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. Pertimbangan amnesti dari Jokowi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Ihsanuddin) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Mensesneg: Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Presiden Senin Hari Ini" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .