Mensesneg sebut perampingan eselon tak pengaruhi jumlah pegawai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan rencana perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik tidak mempengaruhi jumlah pegawai atau penurunan pangkat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan hal itu termasuk upaya pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi. Perampingan eselon tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan sehingga pemerintah dapat bergerak dengan cepat.

"Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek," ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Kamis (7/11).


Baca Juga: Istana sebut Dewan Pengawas KPK akan banyak diisi ahli hukum

Pasalnya, selama ini tingkatan eselon yang cukup banyak sering kali menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu melewati rantai birokrasi yang panjang. Optimalisasi terhadap hal tersebut merupakan tujuan utama dari ide perampingan eselon itu.

Mensesneg juga menegaskan, perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.

"Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang, apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu," tuturnya.

Baca Juga: Susunan lengkap menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju

Pratikno menyebutkan, perampingan eselon justru membuka peluang seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan fungsional. Dengan jabatan fungsional, para ASN dimungkinkan untuk terus bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki.

Ia mencontohkan, seorang ahli akuntan yang mendapat promosi tidak perlu berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan dengan kompetensinya. Contoh lainnya, fotografer profesional jika mendapat promosi tidak harus menjadi pejabat struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian.

"Kasihan kan orang punya keahlian A demi promosi ke jabatan struktural kemudian dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, organisasi juga rugi. Tapi seorang ASN akan tetap berkarier naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya," ucap Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .