YOGYAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso harus melepaskan jabatan di partai politik untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara. "Sampai sekarang presiden tetap (minta) tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Pratikno di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (13/6). Menurut Pratikno, Sutiyoso yang saat ini masih menjabat Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki pengalaman yang lengkap, baik dalam aspek pendidikan dan pemerintahan terkait dengan bidang intelijen.
Mensesneg: Sutiyoso tak boleh rangkap jabatan
YOGYAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso harus melepaskan jabatan di partai politik untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara. "Sampai sekarang presiden tetap (minta) tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Pratikno di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (13/6). Menurut Pratikno, Sutiyoso yang saat ini masih menjabat Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki pengalaman yang lengkap, baik dalam aspek pendidikan dan pemerintahan terkait dengan bidang intelijen.