JAKARTA. Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri menegaskan corporate social responsibility atau CSR merupakan sebuah tanggung jawab dari perusahaan. Jadi salah kalau CSR disebut hanya sukarela semata. Makanya, aturan mengenai CSR tersebut dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Fakir Miskin pasal 35 ayat 1 calon yang menyebutkan sumber pendanaan penyelenggaraan penanganan fakir miskin juga berasal dari badan usaha sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Rencananya pada tanggal 22 Juli mendatang beleid ini disahkan menjadi UU oleh DPR. Salim menuturkan pengaturan ini tidak lain untuk membantu perusahaan dalam mengelola dana CSR."Dalam mengelola perusahaan pun kita dengarkan sekitar perusahaan. Kita tidak ingin perusahaan bergejolak dengan masyarakat agar karena tidak memperhatikan lingkungan sekitar," katanya.
Mensos: CSR merupakan tanggung jawab perusahaan bukan sukarela
JAKARTA. Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri menegaskan corporate social responsibility atau CSR merupakan sebuah tanggung jawab dari perusahaan. Jadi salah kalau CSR disebut hanya sukarela semata. Makanya, aturan mengenai CSR tersebut dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Fakir Miskin pasal 35 ayat 1 calon yang menyebutkan sumber pendanaan penyelenggaraan penanganan fakir miskin juga berasal dari badan usaha sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Rencananya pada tanggal 22 Juli mendatang beleid ini disahkan menjadi UU oleh DPR. Salim menuturkan pengaturan ini tidak lain untuk membantu perusahaan dalam mengelola dana CSR."Dalam mengelola perusahaan pun kita dengarkan sekitar perusahaan. Kita tidak ingin perusahaan bergejolak dengan masyarakat agar karena tidak memperhatikan lingkungan sekitar," katanya.