KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melarang masyarakat menggunakan tiga jenis bantuan tunai untuk membeli rokok dan minuman keras (miras). Ketiga bantuan yang dimaksud yakni program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). "Kami sampaikan juga larangan semua bantuan dibelikan rokok dan miras," ujar Risma saat menyampaikan laporan penyaluran bantuan tunai untuk 2021 di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1). Oleh karena itu, Risma meminta bantuan semua pemangku kepentingan untuk membantu mengingatkan masyarakat.
Mensos Risma: Kami larang bantuan tunai dipakai beli rokok dan miras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melarang masyarakat menggunakan tiga jenis bantuan tunai untuk membeli rokok dan minuman keras (miras). Ketiga bantuan yang dimaksud yakni program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). "Kami sampaikan juga larangan semua bantuan dibelikan rokok dan miras," ujar Risma saat menyampaikan laporan penyaluran bantuan tunai untuk 2021 di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1). Oleh karena itu, Risma meminta bantuan semua pemangku kepentingan untuk membantu mengingatkan masyarakat.