KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan agar tidak perlu ada pencantuman secara rigid alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam revisi UU penanggulangan bencana. Hal ini diyakini akan mempersempit ruang fiskal pemerintah dalam penyusunan APBN. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, hasil keputusan rapat tingkat menteri/lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang alokasi anggaran kebencanaan dalam revisi UU penanggulangan bencana. Yakni pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana tidak perlu dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar 2% dari APBN.
Mensos Risma sampaikan update terbaru revisi UU Penanggulangan Bencana, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan agar tidak perlu ada pencantuman secara rigid alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam revisi UU penanggulangan bencana. Hal ini diyakini akan mempersempit ruang fiskal pemerintah dalam penyusunan APBN. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, hasil keputusan rapat tingkat menteri/lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang alokasi anggaran kebencanaan dalam revisi UU penanggulangan bencana. Yakni pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana tidak perlu dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar 2% dari APBN.