Mentan akan tambah alokasi pupuk subsidi



JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, bahwa alokasi pupuk untuk tahun ini yang hanya 9,5 juta ton akan segera ditambah. Pasokan masih belum mencukupi. 

"Jumlah alokasi pupuk saat ini masih jauh di bawah kebutuhan daerah yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, jadi akan segera ditambah," ujar Amran usai menghadiri dialog Pemantapan Swasembada Beras di Kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (28/4).

Mentan mengatakan, dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, kebutuhan riil pupuk subsidi mencapai 13,38 juta ton. Dengan kata lain, ada selisih 3,88 juta ton dengan alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. 


"Gap cukup jauh dan ini berpotensi menimbulkan masalah kelangkaan pupuk," ujar Mentan.

Menurut dia, kelangkaan pupuk dapat menjadi batu sandungan bagi upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Petani pun harus menanggung ongkos mahal bila pupuk langka. Sebagai solusi, Mentan meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk menambah penyaluran pupuk subsidi agar tak terjadi kelangkaan pupuk. 

"Jadi PIHC akan menambah volume penyaluran, kekurangan pembayarannya ditanggulangi  pemerintah di APBN tahun berikutnya," ujarnya. 

Mentan menjelaskan, pihaknya saat ini terpaksa menggunakan sistem kurang bayar karena keterbatasan anggaran. Artinya, kekurangan pembayaran untuk pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh PIHC baru akan dibayar lewat APBN 2016. 

"Solusinya adalah menggunakan sistem kurang bayar," kata Mentan. 

Terkait jumlah tambahan alokasi pupuk bersubsidi, Amran akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan PIHC. Tambahan alokasi akan disesuaikan dengan kemampuan PIHC agar  produsen pupuk plat merah tersebut juga tak dirugikan. 

"Nanti dirapatkan dengan PIHC," kata Mentan. 

Tahun ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 28 triliun untuk alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton. Alokasi itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, pupuk Sp-36 850 ribu ton, pupuk ZA 1,05 juta ton, pupuk NPK 2,55 juta ton, dan pupuk organik 1 juta ton. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya 7,78 juta ton dengan dana Rp18 triliun. 

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) dan jatah pupuk subsidi per provinsi hingga level kecamatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014. HET pupuk subsidi sangat jauh di bawah harga pasaran sehingga sangat membantu petani menekanbiaya produksi. Sebagai gambarran, HET pupuk urea hanya Rp1.800/kg,  sedangkan harga pasaranpupuk jenis serupa Rp4.800/kg. (Latief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia