Mentan Blacklist 4 Perusahaan Penyalur Pupuk Palsu, Rugikan Petani Rp 3,23 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memasukan empat perusahaan pupuk swasta dalam daftar hitam atau blacklist karena mendistribusikan pupuk palsu. 

Amran menyebut keempat perusaaan  mendistribusikan pupuk dengan kandungan Nitrogen, Fosfor dan Kalium (NPK) dibawah 1%, tidak sesuai ketentuan standar pemerintah yang mengaharuskan 15%. 

"Nah ini kami blacklist, kami juga kirim ke penegak hukum," jelas Amran dalam Konferensi Pers di Kantor Kementan, Selasa (26/11). 


Baca Juga: Swasembada Pangan Dipercepat Jadi 2027, Celios: Pemadanan Data Jadi Agenda Utama

Selanjutnya, pihaknya juga menindak 23 perusahaan pupuk yang menjual pupuk di bawah standar. 

Dengan kedua kasus itu, dia mengatakan potensi kerugian yang alami petani mencapai Rp 3,2 triliun. Untuk 23 perusahaan ini memang belum masuk daftar hitam. Namun, kementan masih melakukan pendalaman. 

"Petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan selanjutnya itu kurang lebih per hektar Rp 19 juta per hektar. Artinya apa, pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun," jelas Amran. 

Dalam kasus ini, Kementan juga menonaktifkan 11 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon II, eselon III dan sejumlah staff yang terlibat. 

Menurutnya, pembersihan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang transparan. 

Amran memastikan, kedepan pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang. 

Baca Juga: Awas, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Memperlebar Defisit Anggaran

Selanjutnya: Daya Beli Masyarakat Lemah, Saham BBNI Bisa Jadi Pilihan Cari Cuan

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Stabil Pasca-Anjlok 3,4% Kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati