KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memasukan empat perusahaan pupuk swasta dalam daftar hitam atau blacklist karena mendistribusikan pupuk palsu. Amran menyebut keempat perusaaan mendistribusikan pupuk dengan kandungan Nitrogen, Fosfor dan Kalium (NPK) dibawah 1%, tidak sesuai ketentuan standar pemerintah yang mengaharuskan 15%. "Nah ini kami blacklist, kami juga kirim ke penegak hukum," jelas Amran dalam Konferensi Pers di Kantor Kementan, Selasa (26/11).
Baca Juga: Swasembada Pangan Dipercepat Jadi 2027, Celios: Pemadanan Data Jadi Agenda Utama Selanjutnya, pihaknya juga menindak 23 perusahaan pupuk yang menjual pupuk di bawah standar. Dengan kedua kasus itu, dia mengatakan potensi kerugian yang alami petani mencapai Rp 3,2 triliun. Untuk 23 perusahaan ini memang belum masuk daftar hitam. Namun, kementan masih melakukan pendalaman. "Petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan selanjutnya itu kurang lebih per hektar Rp 19 juta per hektar. Artinya apa, pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun," jelas Amran. Dalam kasus ini, Kementan juga menonaktifkan 11 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon II, eselon III dan sejumlah staff yang terlibat.