JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono menjamin rancangan undang-undang (RUU) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur seminimal mungkin mengonversi lahan pertanian produktif. Hal ini seiring dengan finalisasi RUU tersebut yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat akhir bulan September. Dengan begitu, lahan-lahan pertanian produktif tetap bertahan. "Kalaupun nanti dikonversi, itu adalah konversi yang sangat terpaksa," katanya usai rapat terbatas finalisasi RUU Pengadaan lahan untuk infrastruktur di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9). Apabila terpaksa harus ada konversi lahan pertanian produktif, maka harus ada ganti kerugiannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Misalnya, untuk lahan irigasi teknis penggantiannya harus tiga kali lipat dari luas lahan," kata Suswono.
Mentan: Konversi lahan pertanian akan diminimalkan
JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono menjamin rancangan undang-undang (RUU) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur seminimal mungkin mengonversi lahan pertanian produktif. Hal ini seiring dengan finalisasi RUU tersebut yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat akhir bulan September. Dengan begitu, lahan-lahan pertanian produktif tetap bertahan. "Kalaupun nanti dikonversi, itu adalah konversi yang sangat terpaksa," katanya usai rapat terbatas finalisasi RUU Pengadaan lahan untuk infrastruktur di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9). Apabila terpaksa harus ada konversi lahan pertanian produktif, maka harus ada ganti kerugiannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Misalnya, untuk lahan irigasi teknis penggantiannya harus tiga kali lipat dari luas lahan," kata Suswono.