KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas buntut dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras bersubsidi yang diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan. Amran mengatakan, dari total 10 pejabat Bulog dan Bapanas yang dievaluasi, delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan. Pemerintah juga menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Harga Emas Turun, BI Dihadapkan pada Dilema Likuiditas dan Diversifikasi Devisa “(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Selain menjatuhkan sanksi terhadap pejabat, pemerintah juga telah memproses hukum sembilan pelaku dari pihak swasta. Dari jumlah tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Amran menyebut, pengungkapan pihak yang diduga menjadi pelaku utama masih menunggu perkembangan penanganan perkara. “Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Amran. Menurut Amran, pencopotan pejabat dilakukan karena adanya tanggung jawab pengawasan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut. “Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya. Adapun dugaan penyelewengan beras SPHP dilakukan dengan membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan isinya ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dijual kembali dengan skema berbeda, termasuk dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Baca Juga: Wamendagri Dorong Pemerintah Daerah Jadikan Kritik sebagai Evaluasi Kebijakan Amran menjelaskan, beras SPHP semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, dalam dugaan praktik tersebut, beras bersubsidi yang dibeli perusahaan dengan harga lebih rendah justru dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi. “Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp 12.500 per kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp 11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan,” kata Amran. Ia menambahkan, beras yang telah dibongkar kemasannya tersebut diduga dijual sebagai beras premium atau dioplos dengan beras lain. Praktik ini dinilai menyimpang dari tujuan program SPHP yang dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. “Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegasnya. Amran menilai dugaan penyalahgunaan beras SPHP tidak bisa dipisahkan dari besarnya dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan, mulai dari produksi hingga distribusi. Pada 2026, ia menyebut total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu mencapai sekitar Rp 160 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 144 triliun. Dukungan tersebut mencakup berbagai kebutuhan produksi pertanian, seperti pupuk, traktor, dan irigasi. Pemerintah juga menerapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk mendukung produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga harga di tingkat konsumen. Dalam penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Amran mencapai Rp 6.000 per kilogram. Untuk mencegah penyelewengan serupa, Amran mengatakan pemerintah akan memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga: Kabar Pasokan Minyak 30 Juta Barel dari Abu Dhabi, Bahlil: Masih Penjajakan Pemerintah, lanjutnya, akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi pangan bersubsidi, baik dari kalangan internal maupun swasta. “Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran. Dalam kesempatan sebelumnya, Amran dugaan pengoplosan 600 ton beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual sebagai beras premium seharga Rp 17.000 per kilogram (kg). Padahal, beras SPHP yang disubsidi pemerintah seharusnya dijual seharga Rp 12.500 per kg. Amran menyampaikan temuan tersebut saat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan atau pengemasan ulang beras di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur.
“(Ini yang dioplos beras) SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp 12.500 (per kg), dijual Rp 17.000, dioplos. Jadi beras premium," ujar Amran dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (28/10/2026). Menurut Amran, angka 600 ton merupakan jumlah dalam laporan awal yang diterimanya. Ia menduga jumlah beras yang terlibat bisa mencapai ribuan ton, tetapi belum memastikan total keseluruhan maupun sejak kapan praktik tersebut berlangsung. "Ini laporannya tadi saya terima 600 ton, tapi ini yang sekarang. Berarti sudah ribuan ton, ini," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News