Mentan Sebut 147 Regulasi di Pangkas untuk Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi



KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa pemerintah memangkas 147 regulasi untuk menyederhanakan distribusi pupuk subsidi. 

“(Ada) 147 regulasi (dipangkas) kemarin. Semua yang menjadi kendala petani menerima pupuk dari pemerintah atau pupuk subsidi, itu dipangkas,” kata Amran saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). 

Penyederhanaan distribusi pupuk subsidi itu, lanjut Amran, akan diajukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) kepada Presiden Prabowo Subianto.


“Iya, (lewat) Perpres. Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses,” ujar Amran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya mengatakan, Kementerian Pertanian yang akan menjadi penanggung jawab pupuk subsidi. 

“Kami baru saja memutuskan, pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan. Nah, baru saja kami rapat, kami pangkas,” kata Zulhas usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Selasa (12/11/2024). 

Baca Juga: Penyaluran Pupuk Subsidi Bakal Disederhanakan, Petani Titip Hal ini

Zulhas mengatakan, Kementan yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pendistribusian pupuk subsidi. 

“Jadi tidak lagi nanti ada (SK) dari bupati, gubernur, atau dari kementerian lain,” ujar Zulhas. 

Zulhas menyebutkan, selama ini, ada delapan kementerian yang menangani pupuk subsidi. SK distribusi juga harus melalui gubernur dan wali kota/bupati. 

Kini, pemerintah ingin memangkas jalur tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia hingga ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“(Sekarang), dari Kementan cukup serahkan kepada PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan,” tutur Zulhas. 

“Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar,” ucap Zulhas. 

Zulhas menuturkan, Gapoktan yang akan bertanggungjawab agar pupuk bersubsidi sampai kepada petani. 

“Karena Gapoktan paling di depan. Jadi kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan,” tutur Zulhas. 

Adapun pemangkasan rantai ditribusi pupuk subsidi itu ditargetkan mulai dilaksanakan pada Januari 2025. Pada tahun 2025, pemerintah menganggarkan kuota pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton seperti tahun ini.

Baca Juga: Mentan Bakal Pangkas Regulasi Penyaluran Pupuk, Bisa Langsung Ke Petani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Perpres Baru, Mentan Sebut 147 Regulasi Dipangkas untuk Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/11/18/121622326/lewat-perpres-baru-mentan-sebut-147-regulasi-dipangkas-untuk-sederhanakan?page=all#page2.

Selanjutnya: Kolaborasi PrismaLink dan Undira Permudah Pembayaran Mahasiswa

Menarik Dibaca: Kolaborasi PrismaLink dan Undira Permudah Pembayaran Mahasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati