KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertegas kewajiban industri gula memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari upaya memperkuat produksi gula nasional dan mempercepat target swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan atas regulasi yang telah berlaku sejak 2013-2014, namun selama ini dinilai belum ditegakkan secara konsisten.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga: Perkuat Lini Bisnis B2B, Aman Agrindo (GULA) Akuisisi Pabrik Gula di Sragen Dalam beleid itu, setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi. "Ini bukan aturan baru, tetapi penegakan aturan yang selama ini longgar diterapkan," tegas Amran, Rabu (29/7/2026). Menurut Amran, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun yang mampu memasok sedikitnya 20% kebutuhan bahan baku pabrik. Namun, tingkat kepatuhan dinilai masih sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang disebut telah memenuhi kewajiban tersebut sejak aturan berlaku pada 2014, sementara sisanya diduga belum memiliki kebun tebu. Pemerintah menilai lemahnya kepatuhan tersebut turut memicu membanjirnya gula rafinasi berbahan baku impor ke pasar konsumsi domestik. Kondisi itu berdampak pada menurunnya daya saing gula produksi dalam negeri, termasuk menyebabkan kerugian sekitar Rp600 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sebelumnya, PT Sinergi Gula Nusantara juga dilaporkan merugi Rp680 miliar sepanjang 2025 akibat persoalan serupa.
Baca Juga: Jalan Berliku Menuju Target Produksi Gula 3 Juta Ton Dampaknya juga dirasakan petani tebu. Harga molase atau tetes tebu turun dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Di Jawa Timur, ribuan ton gula petani sempat menumpuk di gudang karena tidak terserap pasar, sementara nilai kerugian akibat gula yang tidak terserap diperkirakan mencapai 1,6 juta ton dengan potensi kerugian ekonomi sekitar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun. Persoalan tersebut memicu aksi protes petani di sejumlah daerah, termasuk di Blora, Jawa Tengah, yang menuntut perbaikan tata niaga gula dan perlindungan terhadap hasil panen mereka. Sebagai respons, pemerintah memperluas penegasan kewajiban kepemilikan kebun kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula. Seluruh pelaku usaha diwajibkan membangun kebun tebu sendiri sehingga tidak lagi hanya bergantung pada impor bahan baku. Amran juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara bunyi pasal dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut. Kementerian Pertanian akan mengusulkan revisi aturan itu bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah merevisi PP Nomor 26 Tahun 2021 dengan menghapus pengecualian bagi produsen gula kristal rafinasi agar seluruh perusahaan wajib membangun kebun tebu secara terintegrasi.
Baca Juga: 14 Cara Cepat Turunkan Kadar Gula Darah Tinggi secara Alami Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu (bongkar ratoon) sebagai bagian dari pembenahan sektor pergulaan nasional. Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada 2026 dan meningkat menjadi 150.000 hektare pada 2027. Langkah ini dinilai mendesak karena sekitar 85% tanaman tebu nasional telah berusia tua sehingga produktivitasnya terus menurun.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari asosiasi petani tebu yang meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi agar industri gula nasional dan kesejahteraan petani dapat kembali membaik. Pemerintah menargetkan seluruh langkah penertiban industri, peremajaan kebun tebu, dan pembenahan tata niaga gula dapat mempercepat tercapainya swasembada gula dalam dua tahun, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7860960/mentan-amran-tegaskan-pabrik-gula-wajib-punya-kebun-tebu-demi-percepat-swasembada?page=all&s=paging_new#goog_rewarded Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News