JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono, menantang importir holtikultura yang ingin menggugat peraturan impor yang mensyaratkan impor wajib pada satu pintu."Kalau memang dia (importir) tidak puas. Tidak ada masalah dengan gugatan," kata Suswono di Jakarta, Selasa (8/5).Suswono menegaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang impor produk hortikultura masuk ke tanah air. Pemerintah, menurutnya hanya mengatur pintu masuk produk holtikultura ke dalam negeri."Kami akan mengatur kapan buah-buah yang sejenis dengan buah lokal masuk ke dalam negeri. Agar tidak tertekan karena masuknya buah-buah impor ini," jelasnya. Saat ini, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terus memformulasikan aturan terkait kebijakan ini. "Kemendag mengatur soal waktu dan volumenya, kita Kementan hanya memback up data soal produk lokal," jelasnya. Sebagai informasi, Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) berniat memasukkan gugatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88 dan 89 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Dalam aturan yang akan disusun pemerintah itu, importir hanya boleh impor produk holtikultura melalui empat gerbang pintu saja, yaitu;. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mentan tantang importir gugat aturan holtikultura
JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono, menantang importir holtikultura yang ingin menggugat peraturan impor yang mensyaratkan impor wajib pada satu pintu."Kalau memang dia (importir) tidak puas. Tidak ada masalah dengan gugatan," kata Suswono di Jakarta, Selasa (8/5).Suswono menegaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang impor produk hortikultura masuk ke tanah air. Pemerintah, menurutnya hanya mengatur pintu masuk produk holtikultura ke dalam negeri."Kami akan mengatur kapan buah-buah yang sejenis dengan buah lokal masuk ke dalam negeri. Agar tidak tertekan karena masuknya buah-buah impor ini," jelasnya. Saat ini, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terus memformulasikan aturan terkait kebijakan ini. "Kemendag mengatur soal waktu dan volumenya, kita Kementan hanya memback up data soal produk lokal," jelasnya. Sebagai informasi, Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) berniat memasukkan gugatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88 dan 89 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Dalam aturan yang akan disusun pemerintah itu, importir hanya boleh impor produk holtikultura melalui empat gerbang pintu saja, yaitu;. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News