Mentan Targetkan Penanganan Kasus Beras Fortifikasi Rampung Dalam Sepekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan penanganan dugaan pelanggaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dapat dituntaskan dalam satu pekan ke depan. Proses tersebut mencakup penindakan terhadap produsen yang diduga melanggar hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Amran mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar. Penindakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas mafia pangan.

“Hari ini kami ketemu pemuda Indonesia. Tapi yang terpenting adalah satu-dua minggu ke depan ada mafia beras, kita berantas dan itu perintah Bapak Presiden,” ujar Amran usai menerima audiensi Perwakilan Mahasiswa di Jakarta, Minggu (2/8/2026). 


Baca Juga: Bank Dunia: 48% Pelaku UMKM Batasi Penggunaan QRIS agar Tak Mudah Dipantau Pajak

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sekitar 80% sampel beras fortifikasi yang diuji tidak memenuhi standar. Bahkan, sebagian produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi disebut hanya merupakan beras biasa tanpa tambahan zat gizi.

Menurut Amran, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat karena beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting.

Ia mencontohkan terdapat produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram, padahal harga beras biasa hanya berkisar Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram.

“Ini terlalu kejam. Ini menzalimi rakyat. Fortifikasi itu untuk rakyat kecil, tapi dijual rata-rata Rp 22.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp 42.000,” katanya.

Amran memastikan Kementerian Pertanian telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah di Indonesia. Meski sebagian produk masih beredar di pasar karena pengambilan sampel baru dilakukan beberapa hari terakhir, pemerintah akan segera mengambil tindakan.

“Kami sudah koordinasi. Kita akan tindak. Kalaupun dia tarik sampelnya saya sudah ambil seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan produsen yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin edar. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: KEK Raup Investasi Rp 32 Triliun Semester I-2026, PMA Masih Mendominasi

“Yang pasti kami tindak, izinnya kita cabut. Kalau dia pidana kita penjarakan,” tegas Amran. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Amran mengatakan penyimpangan beras fortifikasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 56 triliun. 

Menurut Amran, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara karena proses produksi beras tersebut memperoleh berbagai bentuk subsidi dari pemerintah.

"Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jum’at (31/7/2026).

Selain merugikan negara, Mentan juga mengatakan bahwa hal ini bisa merugikan konsumen hingga mencapai Rp 71 triliun. 

Amran menjelaskan, beras fortifikasi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, hingga anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga jualnya seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium. 

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” ujar Amran.

Baca Juga: Danantara Tunda Terbitkan Obligasi Dolar, Investor Minta Yield Lebih Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News