Menteng Heritage Realty (HRME) dukung insentif bagi bisnis hotel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME), pemilik hotel The Hermitage Menteng mendukung adanya pemberian insentif terhadap pelaku usaha di bidang perhotelan.

Sekadar informasi, baru-baru ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan beberapa rekomendasi insentif kepada pemerintah guna mengurangi beban pelaku usaha dan restoran akibat wabah virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Terdampak corona, Menteng Heritage Realty (HRME) tutup sementara hotel The Hermitage


Contoh rekomendasi dari PHRI adalah pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah selama 12 bulan atau hingga kondisi usaha kembali pulih. Selain itu, PHRI juga merekomendasikan pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun nanti namun tanpa menghilangkan manfaat bagi pekerja.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Menteng Heritage Realty Tbk Christofer Wibisono bilang, insentif memang dibutuhkan mengingat kondisi bisnis perhotelan dalam periode yang sulit.

“Segala insentif yang dapat membantu pengusaha hotel menekan biaya pengeluaran di saat tidak ada pemasukan tentu sangat kami apresiasi,” kata dia, Jumat (17/4).

Pihak HRME memang mengalami kendala bisnis selama pandemi Corona berlangsung. Walau belum menjelaskan secara rinci, Christofer mengaku realisasi pendapatan HRME di kuartal I-2020 meleset 25% dari target awal yang ditetapkan.

Ia berpendapat, potensi penurunan pendapatan perusahaan masih mungkin terjadi di kuartal kedua mengingat wabah Corona masih jadi ancaman, baik di Indonesia maupun global. “Kami berharap pada kuartal tiga mulai ada perbaikan pendapatan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteng Heritage (HRME) tetap mengoperasikan hotelnya di masa PSBB

Lantas, secara umum Christofer berharap pandemi Corona cepat berakhir sehingga bisnis HRME bisa kembali pulih.

Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa hari lalu, HRME menutup operasional Hotel The Hermitage seiring adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 April sampai 30 April mendatang. Namun, operasional anak usaha HRME dipastikan masih beroperasi normal seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi