KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan pemanfaatan Asrama Haji Bekasi sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan Covid-19. Permohonan pemanfaatan Asrama Haji Bekasi itu tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020. “Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Menteri Agama Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai rumah sakit darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12). Oman menyebut, Kemenag sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Menteri Agama menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan Covid-19.
Menteri Agama izinkan Asrama Haji Bekasi jadi rumah sakit darurat corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan pemanfaatan Asrama Haji Bekasi sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan Covid-19. Permohonan pemanfaatan Asrama Haji Bekasi itu tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020. “Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Menteri Agama Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai rumah sakit darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12). Oman menyebut, Kemenag sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Menteri Agama menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan Covid-19.