Menteri Agama tawarkan opsi buka kembali rumah ibadah



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membuka opsi relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.

Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).

Baca Juga: Cuti bersama Idul Fitri digeser ke akhir tahun menjadi tanggal 28-31 Desember 2020


"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mall coba kami coba tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah. Tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.

Fachrul juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya. Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.

"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing. Rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detil-lah," ungkapnya. Fachrul mengaku belum bisa mengangkat usul tersebut ke publik.

Sebab, kata dia, usul tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Termasuk merumuskan secara detil pelaksanaannya di masyarakat.

Baca Juga: Akibat corona, umat Islam dipastikan akan alami suasana berbeda Ramadan kali ini...

"Saya kira nanti kita akan coba ajukan dan diskusikan dengan temen-temen lain yang sama-sama untuk mengambil keputusan itu," kata Fachrul.

Diketahui, ada beberapa anggota Komisi VIII yang mengkritisi penutupan rumah ibadah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Anggota tersebut di antaranya Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Buka Opsi Lakukan Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah"

Penulis : Sania Mashabi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini