KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penolakan yang sering terjadi dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa. Menurut Yaqut, nantinya rumah ibadah akan dapat didirikan dengan hanya satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Dulu, dalam SKB tersebut, terdapat dua rekomendasi yang harus dipenuhi, yaitu rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Namun sekarang, kami akan menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/6/2023).
Menteri Agama Bakal Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Rekomendasi Kemenag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penolakan yang sering terjadi dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa. Menurut Yaqut, nantinya rumah ibadah akan dapat didirikan dengan hanya satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Dulu, dalam SKB tersebut, terdapat dua rekomendasi yang harus dipenuhi, yaitu rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Namun sekarang, kami akan menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/6/2023).