JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tengah menyiapkan revisi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan demi memuluskan wacana penghapusan PBB. "Kami siapkan RUU PBB, kami mengusulkan revisi itu," kata Ferry di Gedung DPD, Senayan, Senin (16/2) kemarin. Revisi ini diperlukan guna mengubah ketentuan wajib pajak yang dikenakan PBB. Tapi, penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersil seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.
Menteri agraria siapkan revisi UU PBB
JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tengah menyiapkan revisi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan demi memuluskan wacana penghapusan PBB. "Kami siapkan RUU PBB, kami mengusulkan revisi itu," kata Ferry di Gedung DPD, Senayan, Senin (16/2) kemarin. Revisi ini diperlukan guna mengubah ketentuan wajib pajak yang dikenakan PBB. Tapi, penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersil seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.