Menteri AHY Kejar Target Pembebasan Lahan untuk RDTR Food Estate



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian 2.000 dokumen rencana detail tata ruang (RDTR).

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa RDTR memiliki peranan penting sebagai panglima pembangunan sekaligus pintu mendapat investasi baik dalam negeri maupun asing.

Untuk itu, ia berencana ingin membebaskan lahan untuk program food estate. Karena food estate masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN).


Baca Juga: Menteri AHY Ungkap 3 Prioritas Utama Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024

"Ini berlaku semua sektor terutama proyek pembangunan termasuk PSN, termasuk pengadaan lahan untuk program food estate," ujar AHY pada sambutan Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3).

Namun, AHY menyayangkan faktanya komitmen pemerintah daerah untuk menyusun RDTR ini masih rendah. 

AHY menyebut saat ini baru ada 420 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi RDTR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 210 yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

"Namun komitmen Pemda untuk menyusun RDTR masih rendah. Saat ini baru ada 420 RDTR yang menjadi Perda dan 210 yang terintegrasi dengan sistem oss dari total 200 RDTR di 514 wilayah kabupaten," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala BPN AHY Incar 86 Mafia Tanah Diproses

"Artinya dirjen tata ruang kakanwil kakantan harus bekerja keras menyelesaikan RDTR ini. Hal ini selaras dengan tujuan kita bukan hanya menguntungkan investor tapi juga kemaslahatan rakyat," tambah dia.

Dengan begitu, para investor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, seperti membuka lapangan kerja.

"Terutama padat karya membuka lapangan kerja baru yg akhirnya memiliki pekerjaan yang layak. Dengan demikian ikut membantu meningkatkan Eko negara dan kesejahteraan untuk semua," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .