KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran mengenai disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, secara umum PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama. "Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Anas dalam keteranganya, Selasa (13/06).
Menteri Anas Minta Pimpinan Instansi Susun Aturan Disiplin bagi PPPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran mengenai disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, secara umum PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama. "Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Anas dalam keteranganya, Selasa (13/06).