KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mencabut dua sertifikat hak guna bangunan (HBG) pagar laut di perairan Sidorjo. Nusron menjelaskan saat ini ada tiga sertifikat HGB di perairan Sidoarjo yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285,1 ha, PT Semeru Cemerlang seluas 152,3 ha dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 ha. Nusron mengatakan sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan di tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.
Menteri ATR akan Batalkan Dua Sertifikat Pagar Laut di Sidoarjo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mencabut dua sertifikat hak guna bangunan (HBG) pagar laut di perairan Sidorjo. Nusron menjelaskan saat ini ada tiga sertifikat HGB di perairan Sidoarjo yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285,1 ha, PT Semeru Cemerlang seluas 152,3 ha dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 ha. Nusron mengatakan sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan di tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.