KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut seluruh sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung. Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015 hingga 2022. “Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menteri ATR Cabut HGU Lebih Dari 85.000 Hektare di Lahan TNI AU Lampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut seluruh sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung. Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015 hingga 2022. “Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).