Menteri ATR Cabut HGU Lebih Dari 85.000 Hektare di Lahan TNI AU Lampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut seluruh sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung. 

Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015 hingga 2022. 

“Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). 


Nusron menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan. 

Baca Juga: BI Perkuat Pelonggaran Moneter, Outstanding SRBI Turun Jadi Rp 694 Triliun

HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Ia merinci, dasar pencabutan HGU tersebut mengacu pada tiga laporan hasil pemeriksaan BPK, yakni LHP Nomor 157/HP/XI/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, LHP Nomor 53/HP/XIV/01/2020 tertanggal 6 Januari 2020, serta LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022. 

“Adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup di atas tanah milik negara yaitu di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bunyamin Lampung," jelasnya. 

Menurut dia, setelah pencabutan HGU dilakukan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, tembusan TNI Angkatan Udara. 

Nusron: TNI AU mau ukur ulang 

Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan," ungkap Nusron. 

Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Deputi KPK, dan Deputi BPKP.

Baca Juga: BI Proyeksikan NPI 2026 Tetap Kuat, Defisit Transaksi Berjalan Rendah

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/19285571/nusron-cabut-hgu-perusahaan-di-atas-85244-hektar-lahan-tni-au.

Selanjutnya: Jamkrindo Syariah Akan Perkuat Ekosistem Penjaminan Syariah Berkelanjutan

Menarik Dibaca: Wyndham Culinary Journey Tawarkan 10 Kuliner Nusantara nan Menggoda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News