Menteri ATR Hadi Tjahjanto Sebut 82% Tanah di Provinsi Jambi Sudah Terdaftar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sebanyak 82% tanah di Provinsi Jambi Sudah Terdaftar.

Artinya, hingga saat ini hanya tersisa 18% bidang tanah yang belum terdaftar. Dirinya berharap, pada tahun 2025 mendatang semua bidang tanah di Provinsi Jambi bisa terdaftar.

"Untuk Provinsi Jambi sudah terdaftar sebanyak 82% di data di provinsi Jambi. Dan tersisa 18%. Insyallah apabila  dengan partisipasi masyarakat tahun 2025 seluruh Provinsi Jambi sudah terdaftar, termasuk juga tanah-tanah adat," ujar Hadi di Gedung Lembaga Adat Jambi, Jumat (5/12) petang.


Baca Juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Targetkan 82 RDTR Rampung dalam Tiga Bulan

Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga mendapat anugerah Anggota Kehormatan Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi.

Penganugerahan kepada Menteri ATR/Kepala BPN ditandai dengan pemasangan lacak, penyematan keris, penyerahan piagam kehormatan, serta pemberian sebutan “Datuk”. 

“Saya menerima gelar ini dengan penuh kehormatan dan kebanggaan. Insyaallah anugerah gelar ini akan lebih mendorong, memotivasi, memberikan semangat dan dharma bakti saya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta khususnya Provinsi Jambi,” katanya.

Menurutnya, keberadaan LAM Provinsi Jambi memiliki peranan yang penting dalam mempertahankan eksistensi nilai lokal budaya melayu. 

Baca Juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Targetkan 82 RDTR Rampung dalam Tiga Bulan

Selain itu, dirinya juga berharap LAM Provinsi Jambi dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masyarakat Jambi.

“Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi mengajak para pengurus dan anggota LAM Jambi untuk bersinergi dan berkolaborasi mempercepat pendaftaran tanah di Provinsi Jambi, dengan cara jika terdapat tanah Bapak/Ibu, saudara, kemenakan, ataupun tanah adat yang belum memiliki sertifikat agar segera dilaporkan kepada Kantor Pertanahan terdekat untuk didaftarkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli