Menteri ATR Sofyan Djalil memastikan tidak ada tanah adat di lokasi ibu kota baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan, tidak ada tanah adat di lokasi pengembangan Ibu Kota baru. Sebab, status lahan yang akan digunakan merupakan tanah negara.  

"Mungkin untuk di core ibu kota enggak ada (tanah adat atau warga)," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (4/9). 

Ibu kota baru di Kalimantan Timur akan dikembangkan di atas lahan seluas 180.000 hektar. Dari jumlah tersebut, secara jangka panjang dibangun 40.000 hektar. Tahap pertama seluas 4.000 hektar dikembangkan dari 10.000 hektar. 


Baca Juga: CitraLand Banjarmasin siapkan ruko manhattan avenue untuk ekspansi usaha

Adapun sisa tanah dari rencana jangka panjang setelah dipergunakan 10.000 hektar yaitu 30.000 hektar akan dijual ke masyarakat. 

Sofyan menuturkan, bila ada tanah warga yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, akan dibebaskan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Saat ini, ia menambahkan, sebagian besar status lahan yang digunakan merupakan hutan tanaman industri ( HTI) yang dikuasai Kementerian Lingkungan Hidung dan Kehutanan (KLHK).  

Baca Juga: Jual Mal dan Rumahsakit, LPKR Kantongi Dana Segar Rp 4 Triliun

"Jadi yang dapatkan konsesi itu tanah HTI, itu adalah tanah negara. Nanti bisa dikeluarkan dari HTI untuk menjadi tanah negara," tuntas dia. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Djalil Pastikan Tak Ada Tanah Adat di Lokasi Ibu Kota Baru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .