Menteri ATR: Status Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tidak Diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di komplek Gelora Bung Karno (GBK) tidak akan diperpanjang. 

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB, itu sudah selesai," kata Hadi saat dijumpai dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Reforma Agraria, di Jakarta, Selasa (31/10). 

Hadi irit komentar terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp 28 triliun yang dilakukan PT Indbuildco terkait kasus sengketa Hotel Sultan itu. 


Menurutnya, hal ini sudah sepenuhnya menjadi ranah dari aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan, Pengelola GBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo Soal Portal

Sementara, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menilai Pantjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan sepatutnya menerima keputusan dari pengadilan atas perkara sengketa lahan Hotel Sultan dan mengembalikannya menjadi aset negara. 

"Toh dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen," ungkapnya. 

Sebagai informasi, masalah sengketa ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. 

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka masih memegang atas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB kepada Kementerian ATR/BPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi