Menteri ATR/BPN Akui Masih Ada Kendala dalam Penerapan Kebijakan Satu Peta, Apa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurthi Yudhoyono mengakui penerapan kebijakan satu peta masih menghadapi tantangan besar. 

AHY, sapaanya, merinci masalah yang dihadapi salah satunya karena belum ada standarisasi data untuk Informasi Geospasial Tematik (IGT) sesuai dengan kebijakan satu peta dan satu data Indonesia. 

"Untuk itu, kami masih merancang regulasi dalam bentuk Peraturan menteri yang mengatur pengelolaan IGT, agar bisa memenuhi standar," kata AHY dalam Agenda One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7). 


Baca Juga: One Map Policy Atasi Tumpang Tindih Lahan, Airlangga: 5 Tahun Turunkan 19,97 Juta Ha

Kedua, saat ini database pertanahan dan ruang masih belum lengkap dan dalam tahap penyusunan. Kementerian ATR/BPN masih melakukan akselerasi, validasi dan digitalisasi data pertanahan khususnya di tingkat daerah melalui program sertifikat elektronik. 

Untuk mempercepat digitalisasi data pertanahan Kementerian ATR/BPN juga telah menambah jumlah kantor pertanahan (kantah) menjadi 251 kantah. 

"Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melakukan akselerasi tersebut," jelasnya. 

Ketiga, data yang tersedia dalam kebijakan satu peta belum bisa diakses dan dimanfaatkan secara mudah dan transparan. 

Mengatasi hal ini, pihaknya berupaya meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Badan Informasi Geospasial dan Bappenas untuk dapat bagi-pakai serta mengakselerasi pertukaran data one map policy. 

Baca Juga: Menteri LHK: Progres Penetapan Kawasan Hutan Capai 106 Juta Ha

Selain itu, dalam implementasinya, khususnya dalam mengatasi tata kelola pertanahan dan tata ruang, pihaknya meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya dalam penetapan batas administrasi wilayah, khususnya di tingkat desa; utamanya jika terjadi adanya pemekaran wilayah administrasi pemerintahan. 

AHY juga meminta dukungan Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penetapan batas wilayah kawasan hutan termasuk dalam menyelesaikan perkara tumpang tindih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi