KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjamin adanya keberadaan Bank Tanah seperti yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan lebih memfasilitasi reforma agraria. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. "Nanti begitu tanah terlantar ini kita masukkan ke bank tanah dulu. Target reformasi agraria adalah minimum 30%, kalau daerah pertanian kita akan redistribusi kalau perlu 100%. Jadi supaya kalau ada tanah yang tidak diurus, ada transisi yang baik, negara terlibat dari awal," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).
Menurut Sofyan, selama ini banyak tanah dan HGU terlantar yang justru diambil dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu seperti mafia tanah. Menurutnya, banyak pula mafia tanah yang menguasai lahan yang banyak. Baca Juga: 3 Menteri akan bertanggung jawab atas bank tanah, siapa saja? Adapun, menurut Sofyan, reforma agraria ini bisa dialokasikan untuk pertanian dan perkebunan, pembuatan perumahan rakyat, lapangan publik, taman dan kepentingan publik lain. Dia pun menjelaskan dengan reforma agraria, maka tanah yang dimanfaatkan bukan langsung milik masyarakat.