Menteri ATR/BPN Janjikan Warga Rempang Dapat Sertifikat Hak Milik di Lokasi Relokasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjanjikan warga Rempang langsung mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah jika mereka mau direlokasi. 

"Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," jelas Hadi dalam keterangannya, Senin (18/9). 

Ia memastikan SHM ini akan sampai kepada warga yang terdampak akan Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di Pulau Rempang. 


Ia bilang sudah berkoordinasi dengan BP Batam terkait rencana pemeberikan sertifikat langsung kepada warga. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi PSN di Pulau Rempang

"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertipikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” tuturnya.

Adapun rencana relokasi, Pemerintah menyiapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang seluas 500 helktar. 

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun rencana penyelesaian konflik terbaik bagi seluruh pihak. 

Ia memastikan bahwa rencana investasi di Pulau Rempang ini akan berdampak baik bagi masyarakat sekitar, utamanya terkait dalam peningkatan kesejahteraan hidup. 

"Yakinlah ini (investasi, red) untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita relokasi dari pulau itu akan diberikan hak-haknya, dalam hal tanah,” ungkap Bahlil. 

Baca Juga: Komnas HAM Menerjunkan Tim Investigasi ke Pulau Rempang

Asal tahu saja, pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang ini diwarnai dengan konflik antara Pemerintah dengan warga sekitar.

Pemerintah menginginkan kawasan Rempang ini dikembangkan menjadi Eco-City atau kawasan ramah lingkungan.

Dengan pengembangan proyek tersebut Pemerintah akan merelokasi tempat tinggal warga dengan menyiapkan hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .