KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam siaran pers yang diterima KONTAN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memastikan posisi bidang tanah yang telah bersertifikat, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod. "Kami akan membandingkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024. Ini penting untuk menentukan keabsahan bidang tanah tersebut," ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Investigasi HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam siaran pers yang diterima KONTAN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memastikan posisi bidang tanah yang telah bersertifikat, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod. "Kami akan membandingkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024. Ini penting untuk menentukan keabsahan bidang tanah tersebut," ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).