KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) yang diperpanjang oleh Pemerintah selama 90 tahun tidak terlalu memberikan dampak signifikan pada pelaku usaha. Hal itu dikarenakan, dalam proses pembangunan kawasan komersial, pengembang umumnya lebih bergantung pada Hak Guna Bangunan (HGB) dinandingkan dengan HPL. "Menurut saya, perpanjangan HPL ini tidak memberikan pengaruh signifikan pada pengembang. Tetapi entah jika melihat hal ini dari sudut hukum. Namun, saya tidak melihat adanya korelasi keuntungan yang diterima oleh pengembang jika HPL diperpanjang," jelas Ferry saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (1/12).
Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) yang diperpanjang oleh Pemerintah selama 90 tahun tidak terlalu memberikan dampak signifikan pada pelaku usaha. Hal itu dikarenakan, dalam proses pembangunan kawasan komersial, pengembang umumnya lebih bergantung pada Hak Guna Bangunan (HGB) dinandingkan dengan HPL. "Menurut saya, perpanjangan HPL ini tidak memberikan pengaruh signifikan pada pengembang. Tetapi entah jika melihat hal ini dari sudut hukum. Namun, saya tidak melihat adanya korelasi keuntungan yang diterima oleh pengembang jika HPL diperpanjang," jelas Ferry saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (1/12).