KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan tak menarik kewenangan daerah menyusun Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kepala daerah masih memiliki kewenangan dalam menentukan RTRW tersebut. Penetapan RTRW dilakukan melalui peraturan daerah (perda). "Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," ujar Sofyan dalam siaran pers, Rabu (9/12). Meski begitu, Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis nantinya RTR akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub).
Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan tak menarik kewenangan daerah menyusun Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kepala daerah masih memiliki kewenangan dalam menentukan RTRW tersebut. Penetapan RTRW dilakukan melalui peraturan daerah (perda). "Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," ujar Sofyan dalam siaran pers, Rabu (9/12). Meski begitu, Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis nantinya RTR akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub).