KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform media sosial resmi dilarang melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski telah resmi dilarang, Kementerian Perdagangan masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang didalamnya untuk masa transisi. Pasca kebijakan itu terbit muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok. Belakangan beredar layanan Whatsapp soal permintaan Tiktok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.
Menteri Bahlil Ancam Tinjau Ulang Izin Tiktok Jika Masih Buat Gerakan Menolak Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform media sosial resmi dilarang melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski telah resmi dilarang, Kementerian Perdagangan masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang didalamnya untuk masa transisi. Pasca kebijakan itu terbit muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok. Belakangan beredar layanan Whatsapp soal permintaan Tiktok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.