KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa mengelola usaha tambang. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke ormas keagamaan terkait kebijakan dibolehkannya mengelola tambang. Bahlil bersyukur jika ada ormas keagamaan yang menerima kebijakan dan mengajukan izin kelola tambang.
Menteri Bahlil: Baru NU yang Berminat Kelola Usaha Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa mengelola usaha tambang. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke ormas keagamaan terkait kebijakan dibolehkannya mengelola tambang. Bahlil bersyukur jika ada ormas keagamaan yang menerima kebijakan dan mengajukan izin kelola tambang.