KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal pencabutan izin dari tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR) dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Untuk diketahui, kedua perusahaan ini, izinnya berada di Kementerian ESDM, Agincourt pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), sedangkan izin PLTA Batang Toru yang izinnya ada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE). Menurut Bahlil, langkah yang dilakukan oleh Satgas PKH, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah melalui kajian mendalam.
Menteri Bahlil Buka Suara Soal Pencabutan Izin Agincourt dan PLTA Batang Toru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal pencabutan izin dari tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR) dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Untuk diketahui, kedua perusahaan ini, izinnya berada di Kementerian ESDM, Agincourt pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), sedangkan izin PLTA Batang Toru yang izinnya ada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE). Menurut Bahlil, langkah yang dilakukan oleh Satgas PKH, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah melalui kajian mendalam.