KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan. Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman. "Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu. Besok saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6).
Menteri Bahlil: Izin Tambang Akan Diberikan ke Badan Usaha Ormas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan. Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman. "Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu. Besok saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6).