Menteri Bahlil: Kata Warga, Kiamat 5 Kali pun, Rempang Tak Jalan Tanpa Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Rempang ikut memantik perhatian Komisi VI DPR RI.

Komisi VI DPR pun menggelar rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait soal kasus Rempang, Senin (2/10).

Tak hanya itu, Komisi VI DPR juga melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan agenda tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Dalam rapat tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membeberkan hasil diskusinya dengan tokoh masyarakat di Rempang, Garisman Ahmad. Salah satunya terkait permintaan masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.

Bahlil menekankan, masyarakat Rempang tidak menolak investasi. "Mereka tidak menolak investasi. Mereka sampai mengatakan, kiamat 5 kali pun Rempang ini enggak jalan kalau tidak ada investasi," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (02/10).

Baca Juga: Disebut Ombudsman Belum Kantongi Sertifikat HPL Pulau Rempang, Ini Respons BP Batam

Namun, Bahlil mengatakan, masyarakat Rempang tetap berharap agar pemerintah bisa menghargai mereka selaku masyarakat Melayu yang telah hidup di Rempang selama turun temurun. Karenanya, masyarakat Rempang hanya bersedia untuk direlokasi di sekitaran Pulau Rempang, bukan daerah lain seperti Pulau Galang.

Masyarakat Rempang juga berpesan kepada pemerintah agar tidak menyentuh makam-makam di kampung tua.

Bahlil mengatakan, masyarakat Rempang juga meminta dilibatkan dalam mengambil bagian sebagai objek dan subjek daripada investasi di proyek Rempang Eco City, alih-alih hanya menjadi pekerja.

"Jadi mungkin mereka bisa menjadi pengusahanya, kontraktornya, suppliernya. Yang berikut mereka kalau digeser, tidak boleh menghilangkan mata pencarian mereka karena mereka nelayan," kata Bahlil.

Setelahnya, Bahlil kembali menjelaskan hak-hak yang akan didapat oleh masyarakat Rempang terkait pemberian tanah seluas 500 meter persegi dengan rumah tipe 45 bersertifikat hak milik di Tanjung Banon.

"Kalau ada rumah mereka yang memang nilainya itu diklaim oleh mereka lebih dari Rp 120 juta, BP Batam mempergunakan KJPP untuk menghitung berapa nilai yang sesungguhnya," sebut Bahlil.

Bahlil menyebut, per hari ini, ada 322 kepala keluarga (KK) yang sudah menyatakan sukarela untuk direlokasi, dari 961 KK di daerah Rempang.

Baca Juga: Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat