KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melantik 11 pejabat Eselon I Kementerian Investasi/BKPM di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Kamis (9/9). Pelantikan dihadiri secara terbatas oleh pejabat Kementerian Investasi/BKPM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM berpesan, penguatan institusi tidak hanya pada konteks kewenangan, namun juga merupakan tanggung jawab besar yang akan dibebankan. Salah satunya dalam konteks implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya menyangkut perizinan berusaha beserta sistemnya. “Saya mohon kepada Bapak-Bapak semua untuk melakukan kerja sama yang baik, terutama mengenai OSS (Online Single Submission), karena ini adalah pertarungan negara. 30% subtansi UU CK itu adalah kemudahan berusaha yang diimplementasikan melalui OSS. Sistem OSS Berbasis Risiko sekarang ini sudah diterapkan, namun kita sadari masih banyak kekurangan dan itu membutuhkan perhatian kita bersama serta dukungan dari semua pihak,” ujar Bahlil, Jumat (10/9).
Menteri Bahlil lantik 11 pejabat Eselon I Kementerian Investasi/BKPM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melantik 11 pejabat Eselon I Kementerian Investasi/BKPM di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Kamis (9/9). Pelantikan dihadiri secara terbatas oleh pejabat Kementerian Investasi/BKPM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM berpesan, penguatan institusi tidak hanya pada konteks kewenangan, namun juga merupakan tanggung jawab besar yang akan dibebankan. Salah satunya dalam konteks implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya menyangkut perizinan berusaha beserta sistemnya. “Saya mohon kepada Bapak-Bapak semua untuk melakukan kerja sama yang baik, terutama mengenai OSS (Online Single Submission), karena ini adalah pertarungan negara. 30% subtansi UU CK itu adalah kemudahan berusaha yang diimplementasikan melalui OSS. Sistem OSS Berbasis Risiko sekarang ini sudah diterapkan, namun kita sadari masih banyak kekurangan dan itu membutuhkan perhatian kita bersama serta dukungan dari semua pihak,” ujar Bahlil, Jumat (10/9).