KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal dasar regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi keagamaan. Belakangan, banyak kritik yang menghampiri pemerintah soal pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi keagamaan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dimana pemberian IUP diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Pemberian kepada pihak swasta diharuskan melalui skema lelang. Baca Juga: Pemerintah Segera Berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha Milik NU
Menteri Bahlil: Regulasi Ormas Kelola Tambang Sudah Lalui Mekansime
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal dasar regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi keagamaan. Belakangan, banyak kritik yang menghampiri pemerintah soal pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi keagamaan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dimana pemberian IUP diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Pemberian kepada pihak swasta diharuskan melalui skema lelang. Baca Juga: Pemerintah Segera Berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha Milik NU