Menteri Bahlil: Regulasi Ormas Kelola Tambang Sudah Lalui Mekansime



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal dasar regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi keagamaan.

Belakangan, banyak kritik yang menghampiri pemerintah soal pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi keagamaan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dimana pemberian IUP diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Pemberian kepada pihak swasta diharuskan melalui skema lelang.

Baca Juga: Pemerintah Segera Berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha Milik NU


"Dalam UU Nomor 3/2020 dinyatakan di Pasal 6 Poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPK-nya.

Atas dasar itu maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan di mana aturan ini mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha," jelas Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).

Bahlil mengungkapkan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah melalui mekanisme yang diperlukan.

Ia menegaskan, seluruh kementerian dan lembaga terkait telah dilibatkan dalam penerbitan beleid ini.

Baca Juga: Kelola Tambang, PBNU Bentuk Perusahaan dengan Bendum Sebagai Penanggung Jawab

Menurutnya upaya ini menegaskan keseriusan dalam rencana ini. Penerbitan regulasi ini pun disebut merupakan hasil rapat terbatas yang dilakukan pemerintah.

"Jadi mekanismenya sudah oke. Ini kita libatkan kementerian-kementerian teknis termasuk Menteri ESDM. Rujukan PP ini adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf J (UU Minerba) karena pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan prioritas itu sekalipun memang di pasal 70 lebih itu dikatakan bahwa itu BUMN dan BUMD tapi cantolannya itu adalah pasal 6 dan ini sudah terverifikasi oleh Jaksa Agung dan pakar-pakar hukum," tegas Bahlil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto