KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke ormas keagamaan terkait kebijakan dibolehkannya mengelola tambang. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Bahlil Sebut Diantara Ormas Keagamaan, Baru NU yang Berminat Kelola Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke ormas keagamaan terkait kebijakan dibolehkannya mengelola tambang. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.