KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) untuk menunjuk Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) sebagai pengawas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg. Menindaklanjuti hal ini, selain opsi menunjuk BPH Migas untuk mengawasai, Bahlil juga bilang ada opsi lain yaitu dengan membangun pengaturan jangka panjang atau Ad Hoc untuk pengawasan. "Salah satu opsi (pengawasan melalui BPH). Tapi setelah dikaji kemungkinan besar tinggal dua. Apakah ad hoc-nya yang kita bangun atau badannya," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (09/05).
Menteri Bahlil Usulkan Payung Hukum Perpres untuk Jadikan BPH Migas Pengawas LPG 3 Kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) untuk menunjuk Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) sebagai pengawas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg. Menindaklanjuti hal ini, selain opsi menunjuk BPH Migas untuk mengawasai, Bahlil juga bilang ada opsi lain yaitu dengan membangun pengaturan jangka panjang atau Ad Hoc untuk pengawasan. "Salah satu opsi (pengawasan melalui BPH). Tapi setelah dikaji kemungkinan besar tinggal dua. Apakah ad hoc-nya yang kita bangun atau badannya," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (09/05).